Peraturan Baru Penerima PKH dan BPNT: Keluarga Korban HAM Berat Dapat Bansos, Ini Besarannya!

- 29 Juni 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Dok. Kemensos RI/

KABAR GARUT - Kementerian Sosial telah memperkenalkan aturan baru terkait penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan ini mulai diterapkan pada pencairan BPNT dan PKH tahap 4 untuk kartu KKS dan PKH tahap 3 yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Berdasarkan ketetapan baru ini, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu dalam kartu keluarga mereka akan menerima bantuan sebesar Rp3,3 juta per triwulan.

Bantuan ini diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, di mana presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial serta jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria ini.

Proses Evaluasi dan Validasi Data

Pencairan PKH tahap berikutnya akan segera dimulai. Proses ini melibatkan evaluasi, verifikasi, dan validasi data dalam kartu keluarga secara rutin sebelum saldo bantuan ditransfer ke rekening penerima. Data dalam kartu keluarga harus disinkronkan dengan data DTKS dan Dukcapil sehingga hanya penerima yang valid secara data yang dapat menerima bantuan sosial.

Kriteria Keluarga Penerima PKH

Kriteria penerima PKH meliputi beberapa kategori yang harus dimiliki oleh KPM, yaitu:

  1. Ibu Hamil: Hanya untuk kehamilan pertama dan kedua.
  2. Balita atau Anak Prasekolah: Berusia di bawah 6 tahun, hanya berlaku untuk anak kesatu dan kedua.
  3. Anak Sekolah: SD, SMP, dan SMA.
  4. Lansia: Berusia di atas 60 tahun.
  5. Disabilitas Berat.

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

Kategori terbaru yang ditambahkan dalam aturan penetapan penerima bansos adalah keluarga korban pelanggaran HAM berat. Keluarga yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan bantuan sosial prioritas.

Mereka akan menerima bantuan Rp900.000 per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp1.100.000 per bulan. Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp3.300.000 dan dalam setahun dicairkan empat kali, total Rp13.200.000.

Program Bantuan Sosial Tambahan

Selain bantuan reguler, korban pelanggaran HAM berat juga akan mendapatkan Bansos prioritas seperti KIP, KIP Kuliah, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas dari Kementerian Kesehatan. Program bantuan ini tidak memerlukan BPJS dan termasuk dukungan untuk usaha dan program atensi dari Kementerian Sosial.

Implementasi Instruksi Presiden

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 menekankan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Komnas HAM telah memverifikasi sekitar 7.000 korban yang diberikan surat keterangan untuk menerima bantuan sosial ini.

Jenis Pelanggaran HAM Berat

Beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Joko Widodo termasuk:

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah