KABAR GARUT - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis telah mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan Amaliyah Ramadhan dengan cara memberikan imbauan kepada sejumlah rumah makan dan tempat hiburan malam.
Menurut Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait Amaliyah Ramadhan 1445 H ini dilakukan dengan menempel surat imbauan di berbagai tempat strategis seperti rumah makan, restoran, penjual makanan-minuman, serta lokasi-lokasi ramai lainnya seperti betulan Jalan Iwa Kusumasomantri, terminal, pasar, simpang Yogya, dan pusat kota.
Menurut Uga, imbauan tersebut juga diperluas ke tempat hiburan malam dengan memberikan pesan agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Hal ini sejalan dengan semangat menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadhan. "Tempat hiburan malam juga kami berikan imbauan untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan," kata Uga, Selasa 12 Maret 2024.
Uga menekankan bahwa selama bulan Ramadhan, pedagang makanan dan minuman tidak diperbolehkan melayani pembeli pada siang hari. Namun, mereka tetap dapat melayani pembeli pada sore hari dengan ketentuan bahwa makanan dan minuman disediakan dalam kondisi dibungkus untuk persiapan buka puasa. "Boleh melayani pembeli pada sore hari sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan cara dibungkus untuk persiapan buka puasa," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP Ciamis ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan ibadah umat Islam. Diharapkan, kesadaran dan kerjasama dari seluruh pihak akan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan.***