Ini Tanggapan Ditjen AHU Tentang Dualisme Kepemimpinan INI

- 27 Maret 2024, 22:03 WIB
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar bersama para pimpinan Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, menggelar konferensi pers kaitan dengan dualisme kepengurusan INI.
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar bersama para pimpinan Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, menggelar konferensi pers kaitan dengan dualisme kepengurusan INI. /Kabargarut.com/Dok. Dirjen AHU

KABAR GARUT - Munculnya dualisme kepengurusan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), telah menimbulkan konflik internal. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak terganggunya pelayanan publik terkait layanan kenotarisan terhadap masyarakat.

Kondisi seperti ini mendapatkan perhatian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar. Bersama para pimpinan Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, Cahyo memberikan tanggapan tentang dualisme kepengurusan di tubuh INI dalam acara konferensi pers.

Dalam keterangan persnya, Cahyo menyatakan Kemenkumham telah menentukan sikap dalam menyikapi permasalahan internal di tubuh INI.
Sebelumnya pihaknya juga telah berupaya secara maksimal untuk memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini dengan harapan dapat mencapai penyelesaian yang memadai.

Baca Juga: Bulan Puasa Masih Nekat Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Pemuda di Garut Diamankan Polisi

"Tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah tunggal bagi notaris di Indonesia. Kami juga tak ingin polemik internal ini berdampak terhadap pelayanan publik yang terganggu", ujar Cahyo.

Menurutnya, dalam setiap kesempatan Kemenkumham selalu menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan internal organisasi secara internal oleh INI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah. Terkait dengan gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang keabsahan perkumpulan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berkonflik.

Sikap netral tersebut, tutur Cahyo, diwujudkan melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU pada tanggal 19 Maret 2024. Ada pun isinya dari pengumuman tersebut berupa intruksi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk tidak menghadiri atau melakukan kerja sama dengan INI.

Baca Juga: Diduga Jatuh dari Atap GOR, Buruh Bangunan di Garut Tewas Seketika

Hal ini berlaku baik dengan pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun melalui Kongres Luar Biasa INI (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023. Intruksi ini berlaku hingga permasalahan internal organisasi tersebut diselesaikan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x