"Ditjen AHU juga menanggapi masalah terkait pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris atau UKEN dan Magang Bersama atau MABER yang diselenggarakan oleh pihak yang sedang berkonflik. Pemerintah, melalui Kemenkumham, tidak mengakui keabsahan UKEN dan MABER yang diselenggarakan oleh pengurus yang terlibat dalam konflik", katanya.
Cahyo menyatakan, Ditjen AHU juga mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan UKEN yang tidak sah, dan meminta agar penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut hingga permasalahan organisasi INI terselesaikan. Selain itu, segala biaya yang terkait dengan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.
Baca Juga: Dua Nyawa Melayang Dalam Peristiwa Kecelakaan di Jalur Utara Garut
Masih menurut Cahyo, dalam konteks dinamika yang terjadi, Kemenkumham, melalui Ditjen AHU, menegaskan bahwa seluruh Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan atau kerja sama dengan organisasi INI hingga permasalahan internal organisasi tersebut terselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham meyakini bahwa INI sebagai satu-satunya wadah bagi notaris di Indonesia harus memprioritaskan kesejahteraan dan integritas profesi notaris. Untuk itu, pemerintah siap mendukung inisiatif penyelesaian sengketa secara musyawarah.
“Kemenkumham juga mengajak semua pihak untuk menunjukkan jiwa besar dan kerja sama dalam mencapai penyelesaian di dalam organisasi", ucap Cahyo.***