Bulan Puasa Masih Nekat Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Pemuda di Garut Diamankan Polisi

- 27 Maret 2024, 07:15 WIB
Barang bukti berupa 100 butir obat keras terlarang jenis Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan yang berhasil disita polisi dari tangan pengedar berinisial ZZ (24).
Barang bukti berupa 100 butir obat keras terlarang jenis Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan yang berhasil disita polisi dari tangan pengedar berinisial ZZ (24). /Kabargarut.com/Dok. Satnarkoba Polres Garut

KABAR GARUT - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Garut terus dilakukan jajaran kepolisian setempat. Sejumlah pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan pun berhasil dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyampaikan salah satu kasus yang berhasil diungkap belum lama ini yakni peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan keras terlarang. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZZ yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar obat-obatan keras terlarang.

"Belum lama ini kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial ZZ. Dia merupakan pemakai sekaligus pengedar obat-obatan keras terlarang yang sudah cukup lama kami incar", ujar Juntar, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Ketua Preman Berandalan Bermotor yang Aniaya Empat Anggota Keluarga di Cibatu Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Disebutkannya, pelaku ditangkap saat sedang mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di kawasan Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, saat itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 100 tablet/butir obat jenis Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

Pelaku yang tidak bisa mengelak lagi, tutur Juntar, mengakui dirinya
mendapatkan obat keras terbatas jenis Tramadol tersebut dari seseorang di media sosial Facebook. Ia mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp280 ribu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku dirinya sudah kurang lebih 15 kali membeli obat keras terbatas jenis Tramadol dari Facebook. Obat yang dibelinya itu sebagian dikonsumsinya sendiri dan sebagian lagi ada yang dia jual kembali", ucap Juntar.

Baca Juga: Terjebak Saat Rumahnya Terbakar, Seorang Lansia di Garut Meninggal Dunia

Menurutnya, atas perbuatannya
tersangka akan dipersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x