Korupsi Dana Nasabah, Mantan Mojang Garut Dituntut Hukuman 7 Tahun

- 9 Juni 2023, 17:57 WIB
Persidangan perkara Tipikor yang melibatkan seorang mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut di Pengadilan Tipikor Bandungan beberapa waktu lalu.(Istimewa)
Persidangan perkara Tipikor yang melibatkan seorang mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut di Pengadilan Tipikor Bandungan beberapa waktu lalu.(Istimewa) /Aep Hendy S

Prima menuturkan, terdakwa yang diketahui mantan Mojang Garut itu diamankan karena terjerat kasus korupsi dana nasabah bang tempatnya bekerja. Jabatannya sebagai mantri di bank tersebut membuatnya begitu leluasa menjalankan aksi menarik uang nasabah.

Terlebih lagi, katanya, terdakwa juga sempat dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Tarogong Kaler saat kepala yang asli menjalankan ibadah haji. Jabatannya tersebut semakin mempermudah terdakwa melancarkan aksi jahatnya menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.

Lebih jauh Prima menjelaskan, perbuatan korup terdakwa dilakukan sejak 21 April 2021 lalu. Uang milik nasabah yang diambilnya tanpa sepengetahuan nasabah, sebagain digunakan kepentingan pribadi dan ada juga yang digunakan untuk hadiah bagi nasabah lainnya."

Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening itu juga ia gunakan untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil dan kepentingan pribadinya. Hingga akhirnya jumlah uang nasabah yang digunakannya mencapai Rp900 juta dan akhirnya kasus ini terungkap hingga nasabah melaporkannya", ujar Prima.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x