KABAR GARUT - Terjerat hutang pinjaman online seorang menantu nekat mencuri brankas mertuanya di jalan Siliwangi Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melewati pintu halaman belakang pada tengah malam. Karena masih keluarga tanpa dicurigai tetangga, pelaku dengan leluasa membawa kabur brankas hasil curiannya.
Warga dibuat geger setelah adanya kejadian pencurian dengan nilai pantastis tersebut.
Baca Juga: Bagi Penyuka Pedas! Sensasi Kelezatan Iga Bakar Rawitan Core Garden Wajib Dicoba
Setelah adanya laporan polisi melakukan penyelidikan di TKP, saat melakukan pendalaman di rumah korban tidak ada kerusakan. Lokasi kejadian nyaris bersih tidak ada yang berantakan.
Kasus mengarah pada keluarga. Kasus ini terungkap berkat kejelian personel saat melakukan olah TKP.
"Dari barang bukti yang ada, kemudian kami melakukan pendalaman karena tidak ada kerusakan di rumah korban, akhirnya mengarah kepada tersangka DD yang juga menantu korban," kata Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2023).
Baca Juga: Bikin Onar dan Keributan di Lingkungan Warga, Seorang Pelaku Pembacokan Diamankan Polres Garut
Akksi yang dilakukan tersangka DD (36), mencuri brankas milik mertuanya yang berisi uang dan perhiasan seberat 1,6 kilogram sudah direncanakan.
"Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, awalnya DD masuk rumah korban Hj Haroh (70) pada malam hari melalui halaman belakang. Kemudian mematikan stop kontak listrik," ujarnya.
Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi, mempunyai hutang dengan beberapa pihak dan pinjaman online.
"Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian lebih dari Rp1,5 miliar rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi di lokasi kejadian, maka kemudian tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman 9 tahun.***
Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Dua Pelaku Rampas Motor Anak Remaja di Cisewu Garut