Masih Leluasa Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat, Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang

- 27 Desember 2023, 23:22 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Rudy Gunawan - Helmi Budiman.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Rudy Gunawan - Helmi Budiman. /Kabargarut.com/Dok. Diskominfo Garut

KABAR GARUT - Masa jabatan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut, diperpanjang. Semula, masa jabatan Rudy dan Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut ditetapkan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Namun setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah yang di dalamnya di antaranya menyangkut tentang masa akhir jabatan, akhirnya ada ketetapan jika masa jabatan mereka baru akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.

Adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut, dibenarkan Wakil Ketua DPRD Garut, Enan. Perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut ini merupakan dampak adanya putusan MK. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan gugatan terkait Pilkada di antaranya tentang akhir masa jabatan mereka yang dinilai belum saatnya dan gugatan ini pun dikabulkan MK.

"Kami memang sudah mendapatkan informasi adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut sampai tanggal 23 Januari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan kepala daerah yang selesai di akhir tahun 2023, termasuk Garut", kata Enan saat ditemui di Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023.

Dengan adanya putusan MK tersebut, tutur Enan, maka Rudy dan Helmi pun masih memiliki kewenangan yang sama hingga masa jabatannya habis pada tanggal 23 Januari 2024. Kewenangan tersebut termasuk melakukan rotasi mutasi jabatan birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Mengenai calon pejabat Bupati Garut setelah nanti masa jabatan Rudy dan Helmi habis, menurut Enan pihaknya sejak jauh hari telah mengajukan tiga nama ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut yakni, Nurdin Yana yang saat ini menjabat Sekda Garut, Wawan Nurdin (Kepala DPMD Garut), dan Budi Gangan (Asda 2 Pemkab Garut).

Ketiga nama tersebut, imbuhnya, diajukan ke Kemendagri untuk calon pejabat Bupati Garut untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan Rudy-Helmi. Selain dari DPRD Garut, pengajuan tiga nama untuk pejabat Bupati Garut juga dilakukan pihak Pemprov Jabar dan juga Kemendagri.

"Dengan demikian ada 9 nama yang diajukan untuk menjadi pejabat Bupati Garut. Penentuannya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemendagri sehingga kami pun sama sekali tidak mengetahui siapa yang akan menjadi pejabat Bupati Garut", ucap Enan.

Namun demikian ia berharap yang menjadi pejabat Bupati Garut nantinya adalah orang yang benar-benar mengenal dan memahami kondisi Garut. Dengan kata lain, pejabat Bupati diharapkan diambil dari pejabat Garut.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x