Puluhan Delman di Jalur Nasional Garut Akan Mendapatkan Konvensasi Selama 7 Hari

- 28 Maret 2024, 15:42 WIB
Sejumlah delman sedang menunggu penumpang diwilayah kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 28 Maretb2024
Sejumlah delman sedang menunggu penumpang diwilayah kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 28 Maretb2024 /

KABAR GARUT, - Puluhan delman yang beroperasi di jalur Nasional Garut seperti kawasan Jalan Raya Balubur Limbangan, Bandrek, Malangbong dan sekitarnya akan diberhentikan selama 7 hari, mulai (H-3 dan H+4) lebaran. Mereka akan mendapatkan Konvensasi sebesar Rp 100.000 per hari pertama orang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi mengatakan, sebelumnya tercatat sebanyak 100 delman. Namun setelah direvisi kini sisanya tinggal 71 delman lagi. Sedangkan yang lainnya sudah beralih profesi.

"Jadi delman yang diberi Konvensasi itu yang ada di jalur Nasional. Waktunya
menjelang arus mudik dan balik lebaran 1445 Hijriah, sebanyak 71 delman akan diberhentikan sejak H-3 arus mudik lebaran dan H+4 arus balik lebaran," kata Satria Budi, Kamis 28 Maret 2024.

Ia menyebutkan, delman yang diberhentikan pengoperasianya itu hanya yang ada di jalan Nasional saja, sedangkan diluar jalur itu tetap bisa beroperasi. Karena dijalur nasional itu bisa menghambat laju percepatan kendaraan.

"Karena maaf saja kalau ada delman itu akan terjadi pelambatan, sementara kepadatan kendaraan didaerah itu jelang mudik atau balik akan padat sekali," ujarnya.

Menurut Budi, anggaran untuk biaya Konvensasi itu murni dari APBD Garut tahun 2024. Sedangkan delman-delman yang berada di Jalan Rancabango, Bunderan Guntur, dan yang lainya masih tetap bisa beroperasi seperti biasanya.

"Delman delman itu tidak mendapatkan konvensasi, karena itu masih jalan Kabupaten yang masih bisa diantisipasi, kalau jalan Nasional kan ada one way dan segala macam. Mudah mudahan semuanya lancar," ujar Satria Budi.

Seperti diketahui, sebelumnya delman delman dijalur kabupaten yang berdekatan dengan objek wisata seperti wilayah Tarogong, Kadungora, dan jalur lainnya sama diberikan kebijakan.konvensasi. Namun beberapa tahun terahir aturan tersebut dihentikan.***

 

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x