Kondisi Pergerakan Tanah di Kecamatan Pakenjeng Terus Berkembang, BPBD Sebut Memenuhi Kriteria Bencana Alam

- 26 April 2024, 20:22 WIB
Petugas dari berbagai unsur terus melakukan assesment terkait dampak pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hingga akhirnya disepakati kejadian tersebut memenuhi kriteria bencana alam.
Petugas dari berbagai unsur terus melakukan assesment terkait dampak pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hingga akhirnya disepakati kejadian tersebut memenuhi kriteria bencana alam. /Kabargarut.com/Dok. BPBD Garut

KABAR GARUT - Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, mengungkapkan kondisi pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, terus berkembang secara signifikan. Hasil pendataan terbaru, jumlah rumah yang terdampak dan terancam mengalami peningkatan dari 47 unit menjadi 48 unit.

Data tersebut dikatakannya diperoleh dari kegiatan Rapat Hasil Asesmen Pergerakan Tanah Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, di Kantor BPBD Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis, 25 April 2024. Dalam rapat dibahas secara komprehensif dampak dan langkah-langkah penanganan darurat yang diperlukan.

Namun diakui Aah, meskipun beberapa perangkat daerah telah melakukan pengamatan langsung ke lapangan, akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam validasi data dan estimasi kerugian akibat pergerakan tanah tersebut. Termasuk jumlah jiwa yang terdampak secara keseluruhan yang hingga saat ini masih terus dilakukan pendataan.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Pakenjeng Meluas di 3 Kampung Dengan Luas Mencapai 45 Hektare

"Namun demikian seluruh perangkat daerah, meskipun menghadapi beberapa kendala, sepakat untuk menyatakan pergerakan tanah ini sebagai bencana. Langkah berikutnya adalah mengusulkan kepada Penjabat Bupati Garut melalui Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD, untuk secara resmi menyatakan bahwa kejadian di lokasi tersebut memenuhi kriteria sebagai bencana alam", ucap Aah.

Kondisi di lokasi kejadian saat ini menurut Aah semakin memprihatinkan. Evakuasi mandiri telah dilakukan oleh masyarakat setempat yang juga telah mengosongkan rumah berikut peralatan rumah tangga mereka.

Dia menekankan pentingnya keselamatan bagi masyarakat yang terdampak, seiring dengan upaya penanganan darurat yang terus dilakukan untuk memberikan keamanan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan di tengah situasi ini. Warga di lokasi kejadian sudah tentu merasa sangat cemas, tidak nyaman dan juga tidak aman untuk tetap bertahan di rumahnya masing-masing sehingga penahanan harus segera dilakukan.

Baca Juga: Korban Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sudah 41 Hari Mengungsi Pemkab Belum Keluarkan Pernyataan Keadaan Bencana

Di sisi lain, Aah juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan memperhatikan keselamatan dan mengikuti petunjuk evakuasi yang telah disediakan. Pergerakan tanah sampai saat ini masih terus terjadi dan ini bisa membahayakan keselamatan warga jika tidak segera dilakukan langkah penanganan.

"Rapat yang kita laksanakan kemarin itu berlangsung secara hybrid dan diikuti unsur dinas/instansi terkait. Intinya kita sepakat kejadian pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng itu memenuhi kriteria bencana alam dan harus segera dilakukan penanganan", ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng sudah terjadi sejak 11 Maret 2024. Pergeseran tanah terus terjadi setiap hari sehingga kini kedalaman tanah yang ambles sudah ada yang mencapai 7 meter.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sebabkan Tanah Ambles 5-7 Meter, Sebanyak 47 KK Lakukan Evakuasi Mandiri

Sejumlah rumah pun sudah mengalami kerusakan dan banyak yang kondisinya terancam. Warga memutuskan untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat lain yang dirasa lebih aman karena khawatir.

Ironisnya, upaya penanganan terhadap bencana tersebut belum dilakukan secara maksimal dengan alasan belum ada pernyataan kejadian itu masuk kriteria bencana alam. Di sisi lain warga sudah sangat mengharapkan adanya bantuan pemerintah karena kejadian itu tidak hanya mengganggu kehidupan mereka tapi juga mengganggu penghidupan mereka.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini