Daftar ke Partai Gerindra Sebagai Balon Bupati Garut Kang Badar Diantar Ratusan Kyai dan Santri

- 21 Juni 2024, 18:53 WIB
Seorang ASN di lingkungan Pemkab Garut yang juga ketua organisasi kepemudaan, Abdullah Badar atau lebih dikenal Kang Badar, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai balon Bupati Garut yang diterima Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan.
Seorang ASN di lingkungan Pemkab Garut yang juga ketua organisasi kepemudaan, Abdullah Badar atau lebih dikenal Kang Badar, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai balon Bupati Garut yang diterima Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan. /kabargarut.com/Aep Hendy S

"Saya juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat dalam setiap langkah yang akan dilakukan. Saya berjanji akan terus berinteraksi dengan warga Garut untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan mereka", ujarnya.

Kang Badar sendiri dikenal sebagai seorang birokrat yang cukup berpengalaman di lingkungan Pemkab Garut. Saat ini dia menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Kabupaten Garut.

Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi Lambat, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Gedung Kejari Garut

Selain itu, Kang Badar saat ini juga mengembangkan amanah sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Garut, sebuah organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini berfokus pada pengembangan karakter pemuda dan kegiatan keagamaan.

"Saya sepenuhnya menyadari posisi saya sebagai ASN yang tentunya terikat dengan aturan. Oleh karenanya, saya telah mengajukan cuti sejak Senin tanggal 17 Juli 2024 lalu untuk memastikan bahwa proses pendaftaran saya sebagai balon bupati tidak melanggar aturan yang berlaku", ucap Kang Badar.

Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan, mengatakan Kang Badar merupakan orang ke 7 yang telah mendaftar ke DPC Partai Gerindra Garut untuk jadi balon Bupati Garut. Sebelumnya sudah ada 6 orang yang mendaftar baik dari internal maupun eksternal partai, di antaranya Deden Galih, Putri, Hasanuddin, Yudi, dan Dudung.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Garut Berhasil Amankan 2.034 Botol Miras Jenis Ciu dari Rumah Warga di Cikajang

Menurutnya, jajaran DPC hanya
melakukan proses penerimaan pendaftaran dan penjaringan bakal calon sedangkan yang menentukan siapa yang kemudian akan mendapatkan SK atau rekomendasi, itu merupakan kewenangan DPP. Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi ke pusat tentang hal itu.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah