PENGECUALIAN! Ini Kendaraan Angkutan Barang yang Diperbolehkan Melintasi Jalur Mudik Pada Libur Lebaran 2024

- 17 Maret 2024, 05:29 WIB
Ilustrasi kendaraan angkutan barang. Pemerintah Indonesia telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024
Ilustrasi kendaraan angkutan barang. Pemerintah Indonesia telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024 /Ilustrasi Foto: Pixabay/

KABAR GARUT - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024. Isinya, mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan SKB ini bertujuan untuk mengatur perjalanan selama masa libur Lebaran dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban baik di jalan tol maupun non-tol. "SKB ini berfokus pada pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran (2024)," katanya belum lama ini.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat, hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.

Terhadap kendaraan angkutan barang ini, ada dua kriteria sesuai kebutuhannya. Pertama, ada kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintasi jalur yang telah ditetapkan. Kedua, kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintasi jalur mudik dengan alasan mengangkut barang kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda. Berikut ini penjelasan detailnya:


1. Jenis Angkutan Barang yang Dilarang

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang mencakup:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Kereta gandengan;
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

 

2. Pengecualian Sesuai Peruntukannya

Meskipun begitu, ada beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini seperti:

  • Mobil pengangkut BBM/BBG;
  • Mobil antaran uang;
  • Mobil logistik pemilu;
  • Mobil hewan dan pakan ternak, serta pupuk;
  • Mobil penanganan bencana alam;
  • Mobil pengangkut barang kebutuhan pokok.


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, mejelaskan kendaraan yang dikecualikan harus memiliki surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, termasuk diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

"Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan pembatasan ini secara optimal untuk meningkatkan efisiensi perjalanan pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," kata Hendro.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah