Apa itu NFT dan Bagaimana Cara Kerjanya?

- 23 April 2024, 19:38 WIB
Ilustrasi. NFT dikabarkan akan segera hadir di Instagram.
Ilustrasi. NFT dikabarkan akan segera hadir di Instagram. /Pixabay/Tumisu/

KABAR GARUT - Dunia digital terus berkembang dengan pesat, membuka pintu bagi inovasi baru dalam hal kepemilikan dan perdagangan aset digital. Salah satu inovasi terbaru yang menarik perhatian adalah Non-Fungible Tokens (NFTs), yang menghadirkan konsep kepemilikan unik dalam lingkungan blockchain. kabargarutcom ini akan menjelaskan apa itu NFT dan bagaimana cara kerjanya.

Apa itu NFT?

NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token. Sederhananya, NFT adalah representasi digital unik dari aset atau karya, seperti seni digital, koleksi musik, karakter permainan, atau bahkan tweet. Yang membedakan NFT dari mata uang kripto konvensional adalah sifatnya yang tidak dapat dipertukarkan satu sama lain secara satu-satu. Setiap NFT memiliki atribut unik yang membedakannya dari yang lain, seperti identitas pembuat, data karya, dan informasi kepemilikan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Penciptaan NFT: Proses penciptaan NFT dimulai dengan membuat aset digital yang ingin ditokenisasi. Ini bisa berupa seni digital, lagu, video, atau bahkan tweet. Pembuat kemudian memilih platform NFT yang sesuai, seperti Ethereum, yang menawarkan layanan pembuatan NFT.

  2. Tokenisasi: Aset digital tersebut kemudian ditokenisasi, artinya diubah menjadi NFT dengan menggunakan kontrak pintar atau smart contract di blockchain. Proses ini memastikan bahwa setiap NFT memiliki karakteristik unik yang tercatat dalam blockchain.

  3. Mengatur Atribut: Selama proses tokenisasi, pembuat NFT dapat menetapkan atribut khusus untuk aset tersebut, seperti judul, deskripsi, metadata, dan bahkan hak kepemilikan intelektual.

  4. Pendaftaran dan Transaksi: Setelah NFT dibuat, itu bisa didaftarkan di pasar NFT, tempat pengguna dapat membeli, menjual, atau melakukan tawar-menawar atasnya. Setiap transaksi tercatat secara transparan dalam blockchain, memastikan integritas dan keabsahan kepemilikan.

  5. Pemilikan dan Otonomi: Setelah membeli NFT, pemilik mendapatkan hak kepemilikan digital atas aset tersebut. Mereka dapat menampilkan atau memamerkannya, mentransfer kepemilikan kepada orang lain, atau memperdagangkannya di pasar NFT.

Halaman:

Editor: Ilham Fauzan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x