Bagaimana Hukumnya Orang Bertato dan Pembuat Tato? Begini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

- 19 Desember 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi tato
Ilustrasi tato /pixabay/

KABAR GARUT - Dalam keseharian kita kerap melihat orang yang bertato. Tato dipasang pada bagaian tubuh baik yang telihat langsung atau bagian tubuh lainnya yang tidak terlihat.

Lantas bagaimanakah hukumya dalam pandangan Islam terhadap orang yang bertato maupun orang yang membuat tato? Berikut penjelasannya:

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, dalam bahasa Arab, tato disebut "al-wasym," yang berarti menyuntikkan jarum ke dalam kulit dan memasukkan zat khusus (cairan tinta), kemudian membuat gambar atau garis-garis dengannya.

Baca Juga: Masjid Al Irsyad di Kabupaten Bandung Barat , Telah Menjadi Ikon Wisata Religi di Jawa Barat

Pendapat yang sama juga diungkapkan Stacie J Beckercor dan Jeffrey E Cassisi, yang menjelaskan bahwa tato adalah proses masuknya pigmen eksogen ke dalam dermis, menghasilkan tanda permanen.

Adapun risiko yang dapat ditimbulakn dari penggunaan tato di antaranya penyebaran penyakit yang berbahaya seperti penyebaran virus HIV melalui pori-pori kulit.

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan menyarankan agar setiap orang yang baru saja membuat tato melakukan screening HIV.

Hal juga atas dasar data penelitian yang menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2 persen-56 persen.

Berdasarkan data dan fakta tinjauan medis sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan tato berdampak negatif terhadap kesehatan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x