Pembatasan Pembelian BBM Oleh Pertamina, Dikeluhkan Nelayan di Pangandaran

- 8 Maret 2024, 19:54 WIB
Nelayan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat
Nelayan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat /Kabar Priangan.com/Kiki Masduki

KABAR GARUT - Nelayan di Kabupaten Pangandaran menghadapi tantangan baru dalam menjalankan aktivitas melaut akibat adanya pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina. Keluhan tersebut menjadi sorotan utama dalam pertemuan Ketua Rukun Nelayan (RN) Bojongsalawe Parigi, Sugito, dengan media pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pembelian BBM jenis pertalite, yang hanya dijatah 30 liter untuk satu kali melaut, mengundang keprihatinan dari kalangan nelayan. Menurut Sugito, hal ini tidak akan mencukupi terutama bagi mereka yang menjelajahi zona perikanan yang jauh dari pantai.

"Kami di Bojongsalawe Parigi merasa terbatas dengan kuota 30 liter ini. Saat melaut ke zona yang jauh, 30 liter BBM jenis pertalite tidaklah mencukupi," ungkap Sugito dengan nada keprihatinan.

Kompleksitas masalah semakin terlihat dengan adanya pembatasan pembelian BBM di lokasi tertentu. Nelayan tidak diperbolehkan membeli BBM di tempat lain selain zonanya sendiri, yang dikendalikan melalui sistem barcode. "Tidak bisa membeli di luar zona, misalnya di Cijulang. Pembelian harus sesuai dengan zonanya masing-masing," kata Sugito.

Kendati sudah memiliki kartu nelayan yang terdaftar dalam aplikasi KUSUKA, nelayan tetap harus memperoleh surat keterangan usaha dari pemerintah desa sebagai syarat untuk membeli BBM. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang kurang efisien menurut Sugito.

Sorotan terhadap masalah pembatasan pembelian BBM juga muncul dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di KUD Minasari Pangandaran pada Rabu lalu. Para nelayan secara bersama-sama mengungkapkan kesulitan yang mereka hadapi akibat kebijakan ini.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa kewenangan terkait kuota dan lokasi pengisian BBM sepenuhnya berada di tangan Pertamina. DKPKP hanya bertanggung jawab atas pengumpulan data nelayan. "Sementara penentuan lokasi pengisian dan kuota BBM ditentukan oleh Pertamina," ujar Sarlan.

Terkait hal ini, pihaknya akan mendorong Bupati Pangandaran untuk memperjuangkan kepentingan nelayan agar tidak terbatas dalam pembelian BBM dan dapat memperolehnya di lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. "Kami meminta agar pembatasan pembelian BBM bagi nelayan dapat dikaji ulang, mengingat kebutuhan BBM untuk setiap perjalanan melaut bisa mencapai 100 literan," ujarnya.

Lebih jauh dia berharap, kebijakan terkait pembelian BBM bagi nelayan dapat direvisi untuk mengakomodasi kebutuhan mereka yang beragam, serta memastikan kelancaran aktivitas melaut demi kesejahteraan para nelayan di Pangandaran.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x