"Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, awalnya DD masuk rumah korban Hj Haroh (70) pada malam hari melalui halaman belakang. Kemudian mematikan stop kontak listrik," ujarnya.
Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi, mempunyai hutang dengan beberapa pihak dan pinjaman online.
"Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian lebih dari Rp1,5 miliar rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi di lokasi kejadian, maka kemudian tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman 9 tahun.***
Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Dua Pelaku Rampas Motor Anak Remaja di Cisewu Garut