Miris, Lebih dari 500 Warga Desa Sukabakti Data Pribadinya Dicuri dan Digunakan Persyaratan Pinjam Uang

- 14 Juli 2023, 17:40 WIB
Seorang tokoh masyarakat Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, menunjukan KTP salah seorang warga yang data pribadinya dicuri dan digunakan untuk meminjam uang ke PNM
Seorang tokoh masyarakat Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, menunjukan KTP salah seorang warga yang data pribadinya dicuri dan digunakan untuk meminjam uang ke PNM /Istimewa

KABAR GARUT - Kehebohan melanda warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Bagaimana tidak, ratusan warga tiba-tiba didatangi petugas penagih utang dari salah satu lembaga pembiayaan.

Hal ini tentu saja sangat mengagetkan karena selama ini mereka tak pernah meminjam uang ke pihak mana pun. Mengetahui banyak warganya yang menjadi korban, pihak pemerintah desa pun langsung turun tangan.

"Lebih dari 500 warga di desa ini yang diduga datanya dicuri dan kemudian digunakan untuk persyaratan meminjam uang. Data pribadi yang dicuri diduga dalam bentuk KTP", ujar Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan, Jumat 14 Juli 2023.

Awal mula terbongkarnya kasus ini, imbuh Wawan, dirinya mendapatkan laporan dari salah satu ketua RT terkait adanya warga yang merasa tidak meminjam uang tapi kemudian mendapatkan tagihan. Setelah ditelusuri, ternyata jumlah warga yang mengalami hal itu tidak sedikit tapi mencapai lebih dari 500 orang.

Wawan pun mengaku sangat kaget sekaligus heran kenapa hal itu bisa sampai terjadi. Ia pun menduga hal ini ada kaitannya dengan pencurian data pribadi warga yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi.

Diungkapkannya, ratusan warganya itu tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak Pembiayaan Nasional Madani (PNM). Pihaknya pun telah meminta pihak PNM untuk mengklarifikasi hal ini.

"Keterangan dari pihak PNM, data pribadi berupa foto kopi KTP warga yang ternyata telah digunakan seseorang untuk mengajukan pinjaman ke PNM. Ini tentu sangat disayangkan kenapa pihak PNM bisa begitu saja langsung percaya tanpa ada proses klarifikasi dulu kepada pemilik KTP", katanya.

Terlebih lagi, tutur Wawan, ada beberapa warga yang sudah meninggal yang juga tercatat sebagai peminjam uang. Padahal warga tersebut meninggalnya sudah sejak sebelum ada program PNM tersebut muncul di desanya.

"Ada warga yang sudah meninggal sejak tahun 2022 lalu tapi tercatat sebagai peminjam uang di tahun 2023. Ini kan sangat tak masuk akal dan hal ini harus segera diselesaikan", ucap Wawan.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini