Skandal Dukungan Politik: 13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Terkait Video Dukungan untuk Gibran

- 3 Januari 2024, 20:07 WIB
Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP /(Foto Mahmur Marganti dari Pixabay)/

KABAR GARUT - Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menyatakan, sebanyak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut telah disanksi skorsing.

Hukuman itu diberikan terkait video mereka yang memuat konten dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dari 13 oknum Satpol PP Garut tersebut, satu di antaranya, yakni oknum berinisial CI, disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan, sedangkan yang lainnya mendapat skorsing selama 1 bulan tanpa tunjangan.

Baca Juga: Video Belasan Anggota Satpol PP Garut Nyatakan Dukungan Terhadap Gibran Beredar dan Menuai Reaksi

"Yang bersangkutan telah kami sidangkan, dan kami sudah memutuskan sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan tela diskorsing," ujar Basuki Eko, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut dia, Selama masa skorsing, mereka tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI), dan apabila melakukan pelanggaran serupa, akan mengakibatkan pemutusan kontrak.

Seturut itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan, membenarkan jika anggota tersebut adalah anggota Satpol PP Garut,

Dia menegaskan bahwa status seluruh pegawai dalam video tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Anies Blak-blakan, Jika di Rumah Kakeknya di Yogyakarta, Ada Tempat Persembunyian dari Ancaman PKI

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah