Dipastikan Langgar Aturan, Bawaslu Rekomendasikan Pembina PPNPN Sanksi 14 Anggota Satpol PP Garut

- 23 Januari 2024, 20:46 WIB
Tangkapan layar aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut.(
Tangkapan layar aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut.( /Kabargarut.com/Istimewa

KABAR GARUT - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Garut akhirnya merilis hasil penanganan kasus aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut. Bawaslu memastikan ke 14 anggota Satpol PP tersebut telah melanggar aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan
Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, Selasa, 23 Januari 2024. Menurutnya, mereka terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang kami lakukan, para personel Satpol PP Garut tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas. Adapun dasarnya yakni SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada", ucap Lamlam.

Dikatakannya, dalam aturan tersebut, pada poin E angka 1, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral. Selain itu, PPNPN juga harus bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu.

Menurut Lamlam, atas dasar aturan tersebut, dengan didukung oleh fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, para personel Satpol PP tersebut dianggap menunjukan sikap yang tidak netral. Secara sengaja mereka telah membuat video aksi deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.

Kaitan dengan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya, imbuh Lamlam, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika mereka bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Namun pemberian sanksi di luar kewenangan Bawaslu dan itu merupakan kewenangan daripada pembina PPNPN.

"Kaitan dengan penerapan sanksi, Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan. Kewenangannya ada di pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP. Ada pun rekomendasi dari Bawaslu, pembina PPNPN untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut", ujarnya.

Ia menjelaskan, ke 14 anggota Satpol PP tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun setelah didalami, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada mereka.

Lamlam menegaskan, ternyata pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah