Antisipasi Kecurangan, Sat Reskrim Polres Garut Cek Sejumlah SPBU

- 1 April 2024, 21:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo bersama jajaran dan Dispwrindag ESDM Garut, melaksanakan pengecekan di SPBU Copong, Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo bersama jajaran dan Dispwrindag ESDM Garut, melaksanakan pengecekan di SPBU Copong, Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

Menurut Penera Ahli Pertama pada Disperindag ESDM Garut, Setiadi, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan dan Masyarakat Minta BBKSDA dan PT AIL Hentikan Kegiatan Trek ATV di Kawasan Konservasi

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti dan penanganannya tetap akan dilakukan pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah