"Rapat yang kita laksanakan kemarin itu berlangsung secara hybrid dan diikuti unsur dinas/instansi terkait. Intinya kita sepakat kejadian pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng itu memenuhi kriteria bencana alam dan harus segera dilakukan penanganan", ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng sudah terjadi sejak 11 Maret 2024. Pergeseran tanah terus terjadi setiap hari sehingga kini kedalaman tanah yang ambles sudah ada yang mencapai 7 meter.
Sejumlah rumah pun sudah mengalami kerusakan dan banyak yang kondisinya terancam. Warga memutuskan untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat lain yang dirasa lebih aman karena khawatir.
Ironisnya, upaya penanganan terhadap bencana tersebut belum dilakukan secara maksimal dengan alasan belum ada pernyataan kejadian itu masuk kriteria bencana alam. Di sisi lain warga sudah sangat mengharapkan adanya bantuan pemerintah karena kejadian itu tidak hanya mengganggu kehidupan mereka tapi juga mengganggu penghidupan mereka.***