KPU Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan Minimal 129.939 Suara, Paslon Keluhkan Mepetnya Waktu Pendaftaran

- 9 Mei 2024, 15:52 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Fave Hotel Garut.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Fave Hotel Garut. /

KABAR GARUT, - Sejumlah anggota tim sukses dari beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut keluhkan mepetnya waktu pendaftaran bagi calon perseorangan, yakni dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 atau hanya 4 hari.

Pemerhati publik di Garut, yang hadir dalam sosialisasi tersebut Asep Sofyan menilai, persyaratan tahapan ini seolah olah dipercepat. Dan pihak KPU mengkebiri hak hak calon dari perseorangan.

"Pendaftaran dari tanggal 8 hingga 12 artinya hanya 4 hari. Sedangkan dalam
aplikasi Silon (aplikasi sistem informasi pencalonan), dan dalam sistem silon itu harus di aplod satu satu, isi formulir, foto, tanda tangan dan lainnya. Artinya harus beres dalam 4 hari, orang profesional juga belum tentu mampu," kata Asep Sofyan yang biasa disapa Oboy.

Menurut Oboy, bagi pasangan calon dari jalur perseorangan persyaratan seperti itu sangat memberatkan, dan tentunya memohon KPU Garut untuk merevisi aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menuturkan, pendaftaran bagi bakal paslon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 (4 hari)

Ia pun memahami kendala terkait dengan mepetnya jadwal pendaftaran melalui jalur perseorangan ini, dan pihaknya saat ini pun terus melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan KPU Republik Indonesia, sebagai pihak yang menyusun jadwal itu. Apabila ada perubahan informasi mengenai jadwal tadi, kata Dian, pihaknya akan mempedomani hal-hal tersebut.

"Jadi kami KPU Kabupaten Garut hari ini bagaimana memberikan layanan prima terhadap para masyarakat yang ingin terlibat sebagai calon perseorangan, insya Allah kita bisa bantu semaksimal mungkin," ucapnya.

Hal itu dimaksudkan supaya setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan dari jalur perseorangan bisa dibantu dalam proses pelayanan dan pemenuhan dukungannya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini semua masyarakat bisa mengetahui bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional di tahun 2024 ini sudah dimulai, dan kini tahapannya sudah mulai masuk terhadap pencalonan dari jalur perseorangan.

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah