PARMUSI Garut Desak Pemerintah Terbitkan UU Khusus Larangan Judi dan Judi On-Line

- 28 Juni 2024, 05:57 WIB
Ketua Parmusi Garut Drs. H. Dedi Kurniawan, M.Si. (Foto Dokumen Keluarga)
Ketua Parmusi Garut Drs. H. Dedi Kurniawan, M.Si. (Foto Dokumen Keluarga) /

KABAR GARUT, - Menanggapi maraknya judi on line dimasyarakat, Ketua umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan mendesak pemerintah dan DPR membuat undang- undang khusus pelarangan judi dan judi on line.

Ia menyampaikan, hal itu penting dilakukan sebab kondisinya sudah sangat memghawatirkan di lingkungan masyarakat, banyak yang bercerai akibat judi on line, ada yang terlilit pinjaman on line, ada yang melakukan kegiatan kriminalitas akibat judi on line.

"Anehnya judi on line ini, makin hari makin banyak menimbulkan banyak korban, bahkan ada anak bunuh diri, ada pasautri bahkan polisi sampai dibakar oleh istri diduga akibat selisih paham soal judi on line," kata mantan anggota DPRD Garut ini, Jumat 28 Juni 2024

Menurut Dedi, tidak boleh tinggal diam semua harus bergerak bagaimana semua keluarga terlindungi dari paparan virus penyakit masyarakat yaitu judi online, sebab korbannya bukan hanya masyarakat biasa, pelajar, buruh, pejabat BUMN bahkan menurut ketua PPATK 1000 anggota Dewan (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota) terlibat judi on line.

"Judi on line ini menimpa kepada kelompok masyarakat pragmatis, lemah logika dan niskin pengetahuan agama, sebab menurut logika nalar akal sehat logikanya dari mana penjudi bisa untung, di china judi itu hiburan bukan untuk cari keuntungan tapi untuk hiburan semata," ujarnya.

Dikatakan Dedi, menurut agama jelas judi itu haram dan merupakan perbuatan syetan sebagaimana firman Allah dalam Quran surat Al Maidah ayat 90.

"Dijelaskan sesungguhnya arak (miras atau narkoba), penyembelihan untuk sesajen, judi itu najis dan perbuatan syetan." katanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah