Pemeriksaan Kasus Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Naik Jadi Penyidikan

- 4 Juli 2023, 14:04 WIB
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri /tangkap layar twitter.com/hanavirus

KABAR GARUT - Bareskrim Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan adanya dugaan perbuatan pidana. Dalam proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Pimpinan Al Zaytun tersebut dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan penistaan agama yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial sejak lama. Kasus penistaan tersebut kembali mencuat seiring dengan banyaknya dugaan ajaran menyimpang.

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Rumah di Kawasan Kerkof Disulap Jadi Gudang Miras, Polres Garut Sita Barang Bukti dan Pemiliknya

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarin, Senin (3/7/2023).

Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi ahli pemuka agama dalam proses penyelidikan laporan polisi kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

Baca Juga: Terseret Arus Pantai Barat Pangandaran saat Berenang,Dua Orang Asal Tasikmalaya Satu Masih dalam Pencarian

Halaman:

Editor: Erwin R. Widiagiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah