KABAR GARUT - Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS, juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang membutuhkan. Momentumnya dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha.
Dalam praktik ini, ada jenis-jenis hewan tertentu yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban serta kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
Dikutip Kabar Priangan.com dari laman resmi BAZNAZ berikut penjelasan mengenai hewan yang sah digunakan untuk kurban dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
1. Unta
Merupakan hewan kurban yang paling besar dan dapat mencukupi bagi lebih banyak orang. Unta yang dijadikan kurban harus berusia minimal lima tahun dan sudah memasuki tahun keenam.
2. Sapi
Hewan yang umum digunakan untuk kurban karena ukurannya yang besar sehingga dapat dibagi kepada banyak orang. Sapi yang digunakan harus telah memasuki tahun ketiga atau minimal berusia dua tahun penuh.
3. Kambing
Kambing merupakan pilihan yang populer untuk kurban, terutama bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban secara individu. Kambing harus berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
4. Domba
Domba adalah alternatif lain yang sering digunakan. Domba harus berusia setidaknya satu tahun, namun untuk daerah tertentu yang kesulitan mendapatkan domba dewasa, diperbolehkan menggunakan domba yang berusia minimal enam bulan.
5. Kerbau
Berkurban dengan kerbau diperbolehkan karena kerbau spesiesnya sama dengan sapi. Oleh karena itu, aturan berkurban dengan kerbau sama seperti berkurban dengan sapi.
Syarat Fisik dan Kesehatan Hewan Kurban
1. Bebas dari Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan, seperti kebutaan, pincang, sakit berat, atau sangat kurus. Hewan harus memiliki tulang sumsum yang cukup sebagai indikasi kesehatan yang baik.