KABAR GARUT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Di era digital saat ini, proses pendaftaran PPDB telah semakin memudahkan dengan adanya sistem pengajuan akun online. Untuk tahun 2024, langkah-langkah berikut akan memandu Anda dalam mengajukan akun PPDB online untuk jenjang SMA dan SMK.
1. Kunjungi Website Resmi PPDB
Langkah pertama adalah mengakses website resmi PPDB yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau instansi pendidikan setempat, https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih Jenjang SMA atau SMK
Setelah masuk ke website, pilihlah opsi jenjang SMA atau SMK sesuai dengan kebutuhan Anda. Biasanya, terdapat menu atau pilihan yang memudahkan Anda dalam menentukan jenjang yang diinginkan.
3. Akses Menu "Ajukan Akun"
Di dalam website, carilah menu atau tombol yang bertuliskan "Ajukan Akun". Klik pada menu tersebut untuk memulai proses pengajuan akun.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data-data yang diminta. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap. Beberapa informasi yang biasanya diminta antara lain:
- Nomor SIDANIRA
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nomor NIK siswa
- Jenis kelamin
- Kode keamanan
5. Lanjutkan Proses Pendaftaran
Setelah mengisi formulir, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengklik tombol "Lanjutkan" atau sejenisnya. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah Anda masukkan sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Dalam proses pengajuan akun PPDB, Anda mungkin diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti kartu keluarga, rapot, ijazah, atau akta kelahiran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah Anda siapkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.