Anak 12 Tahun yang Menghilangkan Nyawa Temannya di Garut Dihukum Satu Tahun Jalani Perawatan

12 Juni 2024, 21:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha memperlihatkan sejumlah barang bukti perkara penghilangan nyawa yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu. /kabargarut.com/Dok. Pikiran Rakyat

KABAR GARUT - Masih ingat dengan kasus penghilangan nyawa yang dilakukan seorang anak berusia 12 tahun terhadap temannya di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut dan sempat menggegerkan? Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman menjalani perawatan selama 1 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut dalam persidangan yang dilaksanakan Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan pelaku terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"ABH tersebut dijatuhi hukuman perawatan selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Bandung atas perbuatannya yang telah menyebabkan korban kehilangan nyawa", ujar Jaya, Rabu, 12 Juni 2024.Baca Juga: Timbulkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp931 Juta Lebih, Mantan Kades Sukanagara Divonis 7 Tahun 3 Bulan

Selain hukuman perawatan selama 1 tahun, tuturnya, sang anak juga diwajibkan untuk dibina dengan cara mengikuti pelatihan kerja selama dua bulan. Hukuman ini dinilainya sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

Menurut Jaya, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya tentu sangat hati-hati. Hal ini dikarenakan baik pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur dimana pelaku berusia 12 tahun sedangkan korban 13 tahun.

"Perkara ini kan melibatkan anak di bawah umur sehingga kami melakukan penanganan dengan sangat hati-hati. Hukuman yang kami tuntut pun tentunya sudah disesuaikan dengan aturan dalam undang-undang", katanya.

Baca Juga: Hindari Kerugian, Petani Diingatkan Tidak Memaksakan Menanam Padi di Lahan Tadah Hujan

Lain halnya dengan keluarga korban yang mengaku sangat kecewa atas keputusan majelis hakim dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku. Mereka menilai vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku yang terbilang keji.

"Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali atau PK atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Garut ini. Pelaku memang masih anak di bawah umur tapi perbuatannya sangat keji", kata Jointar Gultom, kuasa hukum keluarga korban.

Sebelumnya, warga Garut dibuat geger dengan perilaku seorang anak berusia 12 tahun di Leuwigoong yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri yang berusia 13 tahun. Pelaku yang merupakan siswa kelas 1 setingkat SMP ini tega menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kajari Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli Dalam Pelaksanaan PPDB

Kasus ini terungkap setelah korban dinyatakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di aliran Sungai Cimanuk. Selain sudah dalam kondisi membusuk, polisi juga menemukan adanya luka bekas sayatan senjata tajam di leher korban yang diduga menjadi penyebab dirinya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sangat mencengangkan dimana pelaku penghilangan nyawa korban mengarah kepada pelaku yang merupakan teman korban. Singkat cerita, pelaku mengakui jika dirinya telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menyayat lehernya dengan menggunakan pisau cutter.

"Pelaku yang juga masih di bawah umur ini mengakui telah menyayat leher korban dengan pisau cutter saat korban tengah berenang di sungai. Hal itu dilakukannya karena ia sakit hati telah terkena smash-an korban saat mereka bermain bola voli beberapa saat sebelum kejadian", ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar ekspos perkara tersebut beberapa waktu lalu.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler