Curi Motor Tetangga, DP Seorang Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Bersama Perempuan yang menadahnya

- 21 Juli 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pexels/rdne stock project

KABAR GARUT - Seorang anak dibawah umur nakad mencuri motor milik tetanggnya sendiri, diduga karena ingin poya-poya. Aksi oencurian itu diketahui setelah Asep warga Kampung Cipicung Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut, melaporkan motornya yang hilang.

Kejadian dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua atau motor itu dilaporkannya ke Mapolsek Pamulihan Polres Garut. Anggota Unit Reskrim Polsek Pamulihan Polres Garut bergegas ke lokasi di Kampung Pasir Garut RT 01 RW 01 Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

Kapolsek Pamulihan Polres Garut Iptu Wawan menjelaskan kronologi kejadian , ia mengatakan Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Tatan mengunjungi rumah korban yang bernamas Asep dengan maksud untuk mengambil kunci Bumdes yang berada dirumah Asep.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Mendadak Meninggal di Pasar Mandalagiti Garut, Saat Beli Daun Pisang

Ketika itu Tatan melihat kendaraan korban yang diparkir didalam rumahnya tidak berada pada tempatnya, kemudian korban dan temannya mengecek kebelakang rumah dan betul saja pintu belakang rumah korban sudah terbuka.

Setelah melaksanakan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, ia menemukan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut yakni DP (14) warga Kampung Pasirgaru RT 01 RW 01 Desa Garumukti Kecamtan Pamulihan Kabupaten Garut yang tidak lain adalah tetangga korban.

"Terduga tersangka pun menjual motor hasil curiannya ke saudari M (53) warga Kampung Cikandang Kulon Desa Margamulya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan saudari M pun kami tetapkan sebagai tersangka dikarenakan menjadi penadah barang curian," katanya.

Baca Juga: Puluhan Preman di Garut Kembali Terjaring Rajia, Karena Berbuat Ulah dan Meresahkan

Halaman:

Editor: Erwin R. Widiagiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x