BPSK Garut Himbau Kepada Masyarakat (Para Debitur) Bermasalah.

- 29 Maret 2024, 08:41 WIB
Andri Rahmandani, BPSK Kabupaten Garut
Andri Rahmandani, BPSK Kabupaten Garut /

KABAR GARUT, - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menghimbau kepada masyarakat khususnya para debitur yang merasa dirugikan oleh Debt Colektor (DC) untuk segera.melapor.

Majelis BPSK Garut Andri Rahmandani menyampaikan, ketika ada DC (Debt Colektor) akan mengambil atau menarik kendaraan baik di rumah maupun di jalan Raya, maka masyarakat (debitur) harus menanyakan identitas kepada DC tersebut.

"Seperti kartu sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (LSPPI) itu ibarat SIM nya DC yang resmi. Kalau DC tersebut tidak punya jangan dikasihkan, maka ajak saja ke kantor Polisi," kata Andri Rahmandani, Jumat 29 Maret 2024

Menurut Andri, selain kartu sertifikasi juga tanyakan Copy Fidusia, Surat Somasi, Surat Tugas dari kantor pembiayaan, dan dokumen dokumen debitur yang akan di tarik harus lengkap.

"Jadi begini, kalau DC tersebut tidak ada atau tidak memiliki ke 4 persyaratan itu kendaraan jangan di kasihkan. Akan tetapi alangkah baiknya ajak saja dia ke kantor polisi atau ke kantor pembiayaan itu, karena eksekusi unit kendaraan itu harus ada surat dari pengadilan," ucapnya..

Oleh karena itu, Andri Rahmandani mengimbau kepada masyarakat Garut yang punya permasalahan terkait dengan konsumen akhir yang dirugikan oleh para pelaku usaha, bisa lapor atau konsultasi ke BPSK

"Datang saja ke kami, kantor BPSK tidak dipungut biaya alias gratis. Karena BPSK merupakan lembaga resmi negara bukan LBH. Jadi oleh negara digratiskan dalam menyelesaikan masalah atau konsultasi. Salah satu contoh kasus yang bisa dilaporkan adalah produk Kadaluarsa, Leasing, Perbangkan, dan lainnya," katanya.

Menurut Andri, konsultasi dan lapor sampai persidangan gratis, artinya tidak dipungut biaya apapun. Dan perlu dicatat penyelesaian sengketa akan dilakukan tiga metode, yaitu 1). METODE KONSILIASI,
2). METODE MEDIASI, dan 3). METODE ARBITRASE.

"Adapun kantor BPSK Garut di Jalan Tenjolaya Kelurahan Jayawaras, Tarogong Kidul, Garut. Perlu saya sampaikan bahwa selama ini banyak masyarakat yang merasakan dirugikan. Makanya saya himbau ini," kata Andri Rahmandani.***

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x