IF, tutur Alit ditangkap karena telah melakukan penjambretan di siang bolong pada tanggal 21 Maret 2024 lalu di kawasan Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu ia melakukan aksinya bersama temannya berinisial RF (32) yang juga merupakan warga Kecamatan Karangpawitan.
"Bersama RF, IF saat itu merampas handphone milik seorang mahasiswa yang tengah dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut", katanya.
Baca Juga: Pencurian Water Meter Marak PDAM Tirta Intan Garut Minta Pelangganya Waspada
Namun sial, belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, imbuh Alit, keduanya berhasil ditangkap sudah ditangkap anggota Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan.
Menurut Alit, pihaknya bisa memberikan izin kepada IF untuk melangsungkan acara pernikahan yang memang sebelumnya sudah diagendakan. Namun sesuai izin yang dikeluarkan, IF harus didampingi anggota polisi dan setelah acara ijab qabul selesai ia harus dibawa kembali ke polsek.
Akibatnya, meski sudah resmi menikahi kekasihnya, IF pun tak bisa merasakan indahnya malam pertama dan bukan madu bersama sang kekasih. Kini IF harus rela berpisah dengan sang isteri dan kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul.***