Rawan Peredaran Miras, Polres Garut Sisir Wilayah Selatan Garut dan Amankan Dua Penjual Miras

- 12 April 2024, 19:42 WIB
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua penjual miras serta mengamankan puluhan botol miras dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua penjual miras serta mengamankan puluhan botol miras dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut. /Kabargarut.com/Dok. Sat Res Narkoba Polres Garut

KABAR GARUT - Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut pascalebaran. Penyisiran pun terus dilakukan terhadap daerah-daerah rawan peredaran miras, salah satunya di wilayah selatan Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyampaikan penyisiran terhadap daerah rawan dilakukan sebagai
antisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut. Penyisiran dilalukan terhadap daerah-daerah rawan, salah satunya wilayah selatan Garut.

"Ini bagian dari operasi cipta kondusif guna mengantisipasi kerawanan gangguan kamtibmas. Sebagaimana kita ketahui, maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berpengaruh terhadap tingginya tingkat gangguan kamtibmas seperti premanisme, tawuran, pencurian, dan jenis kejahatan lainnya", ujar Juntar, Jumat, 12 April 2024.

Baca Juga: Seorang Anak Alami Sesak Napas Saat Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi Garut

Penyisiran di wilayah selatan Garut ini menurutnya dilaksanakan Kamis, 11 April 2024 malam. Petugas Sat Res Narkoba melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Hasilnya, tutur Juntar, petugas berhasil mengamankan penyedia miras di Kampung Madong, Desa Sirnabakti, dan Kampung Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 botol miras dari berbagai merk.

Dua penjual miras yang berhasil diamankan di wilayah selatan Garut, katanya, yakni ET (53) dan MD (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jalan Utama Penghubung Sejumlah Kecamatan di Garut Selatan Tertutup Longsor, Alat Berat Telat Datang

"Kedua pelaku penjual miras tersebut kami bawa ke Mapolres Garut beserta barang bukti yang berhasil kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut", ucap Juntar.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah