KABAR GARUT - Pemkab Garut memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat untuk bencana alam pergerakan tanah dan longsor yang terjadi di tiga kecamatan di Garut. Perpanjangan masa tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan keputusan untuk memperpanjang masa tanggap darurat dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satu hasil rapat analisa dan evaluasi penahanan tanggap darurat bencana pergerakan tanah dan tanah longsor yang telah dilaksanakan.
Dikatakannya, rapat dilaksanakan di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut di Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Selasa, 7 Mei 2024. Selaku Kepala BPBD exofficio, dirinya memimpin langsung jalannya rapat dengan didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh.
Baca Juga: Berada di Kawasan Bahaya Longsor, 15 Rumah di Banjarwangi Direlokasi
"Dalam rapat tersebut kami telah menyepakati perpanjangan waktu tanggap darurat dalam waktu 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil guna melakukan langkah-langkah penanggulangan lebih lanjut", ujar Nurdin Yana.
Menurutnya, tiga kejadian bencana alam yang diperpanjang masa tanggap daruratnya yakni bencana longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta pergerakan tanah di Kecamatan Pakenjeng dan Cisompet. Tingkat kerusakan infrastruktur akibat bencana alam tersebut sebetulnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan relokasi terkait dengan rumah yang kini telah ditangani PUPR.
Alasan lain diperpanjangnya masa tanggap darurat, tutur Nurdin Yana,
karena distribusi pekerjaan di lapangan yang belum merata sehingga dilanjutkan dengan. tanggap darurat ke dua.
Baca Juga: Meski Banyak Rumah yang Rusak, Korban Gempa di Garut Dipastikan Tidak Ada yang Mengungsi
Disampaikannya, pihaknya telah mengevaluasi langkah-langkah teknis yang dilakukan oleh pihak terkait dalam menangani bencana alam di tiga kecamatan tersebut. Hasilnya, semua sudah menunjukan sesuai dengan fungsionalitas masing-masing.