Mengapa Pembatalan Tiket KA Dipotong 25%, dan Dikembalikan dalam 30 Hari? Begini Jawaban KAI

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Penumpang kereta api
Penumpang kereta api /Instagram/@kai_

KABAR GARUT - Kebijakan pembatalan tiket kereta api (KA) sering kali menjadi perhatian, terutama bagi para penumpang yang mengalami perubahan rencana perjalanan. Kebijakan yang diterapkan oleh Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai potongan dan waktu pengembalian biaya (refund) memang menjadi pertanyaan banyak pelanggan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas alasan di balik besaran potongan 25 persen dan waktu pengembalian dalam jangka 30 hari menurut jawaban resmi dari KAI.

Besaran Potongan 25 Persen

Kebijakan potongan sebesar 25 persen yang diterapkan oleh KAI terkait pembatalan tiket
memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian. Sebagai badan usaha yang mengelola layanan transportasi kereta api, KAI diwajibkan untuk mematuhi regulasi tersebut.

Baca Juga: WELCOME, KA Papandayan Rute Jakarta-Garut, Selamat Menjelajahi Pesona Alam Priangan

Pemotongan tersebut sebenarnya tidak semata-mata untuk mengurangi keuntungan KAI,
melainkan juga sebagai langkah untuk mengantisipasi dan mengelola perubahan jadwal
serta pengaruh terhadap ketersediaan tempat duduk. Dengan menerapkan potongan, KAI
berusaha menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada penumpang dan keberlanjutan
operasional.

Waktu Pengembalian dalam Jangka 30 Hari

Pengembalian biaya tiket dalam waktu 30 hari merupakan kebijakan yang dirancang untuk
melindungi kepentingan para penumpang dan mencegah penyalahgunaan tiket. Waktu yang
relatif singkat ini dirancang agar pelanggan dapat segera mendapatkan kembali uang mereka setelah pembatalan tiket.

Namun, sebagian pelanggan mungkin mengalami kekhawatiran terkait lamanya proses pengembalian. Harapannya, KAI senantiasa melakukan upaya maksimal agar proses refund
dapat berlangsung secara efisien dan tanpa kendala.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini