Mantan Karyawan Amazon Dihukum 3 Tahun Penjara karena Meretas Bursa Kripto

- 15 April 2024, 13:12 WIB
Ilustrasi pemograman javascript
Ilustrasi pemograman javascript /source/pexels

KABAR GARUT - Shakeeb Ahmed mantan karyawan keamanan Amazon, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena meretas dua bursa kriptocurrency pada Juli 2022 dan mencuri lebih dari $12 juta (sekitar Rp 192 miliar).

Ahmed juga dijatuhi hukuman tiga tahun masa pengawasan dan diperintahkan untuk menyita $12,3 juta (sekitar Rp 196,8 miliar) dan membayar restitusi kepada kedua perusahaan yang diretas.

Entitas yang diretas adalah Nirvana Finance, sebuah bursa kripto terdesentralisasi, dan sebuah bursa yang tidak disebutkan namanya di platform blockchain Solana yang diretas oleh Ahmed menggunakan keterampilan rekayasa balik kontrak pintar dan audit blockchain.

Dilansir bleepingcompter, Ahmed mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan komputer pada bulan Desember, sebuah pelanggaran dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.

"Hari ini, Shakeeb Ahmed dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pertama kali peretasan kontrak pintar dan diperintahkan untuk menyita semua kripto yang dicuri," kata Jaksa Amerika Serikat Damian Williams, dikutip kabargarutcom dari bleepingcomputer, Senin 15 April 2024.

"Tidak peduli seberapa baru atau canggihnya peretasan tersebut, Kantor ini dan mitra penegak hukum kami berkomitmen untuk mengikuti uang dan membawa para peretas ke pengadilan.

Dan seperti yang ditunjukkan hukuman hari ini, masa penjara dan penyitaan semua kripto yang dicuri adalah konsekuensi yang tak terhindarkan dari peretasan yang merusak seperti itu", tulis bleeping.

Bagaimana Peretasan Terjadi Dalam serangan pertama?

Ahmed menargetkan bursa kripto yang tidak diungkapkan dengan menggunakan kontrak pintar untuk memasukkan data harga palsu, menyebabkan biaya yang terlalu tinggi sekitar $9 juta (sekitar Rp 144 miliar).

Halaman:

Editor: Ilham Fauzan

Sumber: BleepingComputer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x