Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Dipecat Usai Sidang Kode Etik Terkait Kasus Penipuan Bintara Polri

- 3 Juli 2023, 00:07 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo /Kabar Garut/instagram humas polda jabar

KABAR GARUT - Tersangka kasus penipuan dengan rekrutmen anggota kepolisian inisial AKP SW diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mantan Kapolsek Mundu Cirebon itu dipecat terkait kasus penipuan Bintara Polri yang menimpa Wahidin (50) warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon,

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa AKP SW sudah menjalani sidang etik pada hari Selasa 28 Juni 2023 lalu.

“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, ,” ujar Ibrahim dalam keterangannya dikutip Minggu 2 Juli 2023.

Baca Juga: Kinerja Propam Profesional dan Disiplin, Apresiasi Mengalir dari Berbagai Unsur bagi Polri

Kendati demikian, proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya terhadap tukang bubur yang dimintai uang Rp 310 juta masih berjalan dan akan ditindaklanjuti.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu N (58) ASN Mabes Polri dan AKP SW, oknum perwira pertama Polresta Cirebon. Sedangkan SW sudah PTDH

Lebih lanjut, Ibrahim menambahkan bahwa AKP SW setelah diberi sanksi pemecatan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Erwin R. Widiagiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah