Bagaimana Cara Menagih Utang dengan Baik? Begini Pesan Rosulullah

7 Desember 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi utang piutang /pixabay/

KABAR GARUT - Hutang atau utang adalah uang atau barang yang dipinjam oleh seseorang dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang atau barang yang dipinjamkan dari seseorang kepada orang lain yang meminjam. Dalam praktiknya urusan utang piutang ini seringkali menjadi masalah. Permasalahannya yaitu tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara pihak yang meminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

Atau dengan kata lain, persoalan ini timbul karena orang yang punya utang lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Atau sebaliknya persoalan itu muncul ketika si pemberi utang mempergunakan haknya atau menagihnya dengan cara-cara yang kurang baik.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sosialisasi dan KIE Program Bangsa Kencana Bersama Mitra Kerja

Lantas Bagaimana Menyelesaikan Masalah Utang Piutang yang Baik dalam Aturan Islam?

  • Kewajiban Membayar Utang

Dilansir Kabar Garut.com dari laman resmi Persyarikatan Muhammadiyah dijelaskan: dalam ajaran Islam, utang sebesar apa pun wajib dibayar. Hal ini sebagaimana yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya sebagai berikut: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).

Islam pun mengajarkan agar tidak menunda-nunda untuk membayar utang. Terlebih, bagi orang yang saat itu merasa mampu untuk melunasinya. Jika orang yang mampu membayar akan tetapi tidak memenuhi kewajibannya membayar utang maka dia termasuk orang yang dzalim.
Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman”. (HR al-Bukhari).

Baca Juga: Wajah Baru Situ Bagendit Garut Masih Kumuh: Ditutupi Rumput Liar dan Eceng Gondok

Dalam hadis lain disebutkan: “Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran hutangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya. (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Tak hanya itu, ada ancaman bagi orang yang tidak ada niat baik untuk membayar utang, padahal dia mampu untuk melunasinya. Tetapi sebaliknya Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada orang yang memiliki niat baik untuk membayar utang.

Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).

  • Cara Menagih Utang dengan Baik

Prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam Islam memandang utang sebagai ikatan moral. Karenanya, umat Islam diajak untuk mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan etis.

Dalam hadis, Rasulullah SAW mengajarkan, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya” (HR. Ibnu Maja). Sikap baik dan cara berbicara yang lembut adalah kunci dalam menyelesaikan urusan utang.

Baca Juga: Bawaslu Garut Gencar Sosialisasikan Netralitas ASN dan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024

  • Ancaman Bagi Orang yang Menagih Utang dengan Ancaman

Selain itu, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan menipu. Jika menagih utang itu dilakukan dengan cara mengancam Rasulullah SAW menebutnya orang tersebut bukan termasuk kedalam pengikutnya. Sebagaimana Rosulullah secara tegas menyampaikan dalam hadis, “Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin). Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita.” (HR Muslim).

Dengan demikian, dalam menyelesaikan utang piutang hendaknya dibicarakan dan diselesaikan dengan niat yang baik dari kedua belah pihak. Dibicarakan dengan penuh persahabat, dan kekeluargaan. Ajaran Islam memandang utang sebagai ikatan moral. Maka dari itu umat Islam hendaknya mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW sebagaimana diulas di atas.***

Editor: Sep Sobar

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler