Bagaimana Cara Menagih Utang dengan Baik? Begini Pesan Rosulullah

- 7 Desember 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi utang piutang
Ilustrasi utang piutang /pixabay/

KABAR GARUT - Hutang atau utang adalah uang atau barang yang dipinjam oleh seseorang dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang atau barang yang dipinjamkan dari seseorang kepada orang lain yang meminjam. Dalam praktiknya urusan utang piutang ini seringkali menjadi masalah. Permasalahannya yaitu tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara pihak yang meminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

Atau dengan kata lain, persoalan ini timbul karena orang yang punya utang lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Atau sebaliknya persoalan itu muncul ketika si pemberi utang mempergunakan haknya atau menagihnya dengan cara-cara yang kurang baik.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sosialisasi dan KIE Program Bangsa Kencana Bersama Mitra Kerja

Lantas Bagaimana Menyelesaikan Masalah Utang Piutang yang Baik dalam Aturan Islam?

  • Kewajiban Membayar Utang

Dilansir Kabar Garut.com dari laman resmi Persyarikatan Muhammadiyah dijelaskan: dalam ajaran Islam, utang sebesar apa pun wajib dibayar. Hal ini sebagaimana yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya sebagai berikut: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).

Islam pun mengajarkan agar tidak menunda-nunda untuk membayar utang. Terlebih, bagi orang yang saat itu merasa mampu untuk melunasinya. Jika orang yang mampu membayar akan tetapi tidak memenuhi kewajibannya membayar utang maka dia termasuk orang yang dzalim.
Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman”. (HR al-Bukhari).

Baca Juga: Wajah Baru Situ Bagendit Garut Masih Kumuh: Ditutupi Rumput Liar dan Eceng Gondok

Dalam hadis lain disebutkan: “Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran hutangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya. (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Tak hanya itu, ada ancaman bagi orang yang tidak ada niat baik untuk membayar utang, padahal dia mampu untuk melunasinya. Tetapi sebaliknya Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada orang yang memiliki niat baik untuk membayar utang.

Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari).

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah