KABAR GARUT - Jajaran Polsek Pasirwangi, Polres Garut, menggrebek sejumlah toko dan rumah yang dipergunakan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras). Tindakan tegas pun kemudian dilakukan dengan menutup toko tersebut.
"Dalam upaya menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif, kami gencar melaksanakan patroli gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Salah satunya kegiatan yang kita laksanakan pada Rabu malam kemarin", ujar Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia menyebutkan, kegiatan patroli dilakukan bersama unsur lainnya di antaranya Kasi Trantib dan anggota Satpol PP Kecamatan Pasirwangi. Patroli dilaksanakan di sejumlah titik strategis di antaranya di sepanjang kawasan Jalan Raya Pasirwangi dan objek wisata di daerah Darajat.
Baca Juga: Sebanyak 414 Kades di Garut Dikukuhkan Penambahan Masa Jabatannya, Satu Menolak
Sasaran utama patroli gabungan tersebut, imbuh Aji, yakni penjualan miras tanpa izin, premanisme, dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising. Dari hasil patroli, tim menemukan beberapa toko dan rumah yang terbukti menjual miras tanpa izin.
"Sebagai upaya pembinaan sekaligus tindakan, toko tersebut kami tutup. Tak hanya itu, kami tindaklanjuti dengan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan menjual miras tanpa izin", katanya.
Diungkapkan Aji, tempat yang kedapatan menjual miras dan terjaring patroli di antaranya toko jamu milik “RR” (45) di Jalan Raya Pasirwangi, rumah milik “AP” (50) di Kampung Malati Hasyim, rumah milik “MJ” (39) di Kampung Pasirwangi, dan rumah milik “RA” (35) di Kampung Bedeng Desa Karyamekar.
Menurut Aji, tim juga berhasil menyita belasan botol miras dalam kegiatan patroli tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 5 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.