Syarat Sah Hewan Kurban: Penuhi Umur, Kesehatan, dan Fisik!

- 19 Mei 2024, 05:35 WIB
Hewan sapi
Hewan sapi /Foto:Facebook Sapionline /

KABAR GARUT - Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT.

Ibadah ini biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, dan hukumnya sunnah muakkadah
(sangat dianjurkan).

Kurban memiliki nilai sosial yang tinggi karena daging hewan kurban dapat dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu, sehingga mereka juga bisa merasakan nikmatnya
daging setidaknya sekali dalam setahun.

Ini merupakan bentuk solidaritas dari orang yang berkurban (mudhohi) kepada sesama umat
Muslim.

Sebelum membeli dan menyembelih hewan kurban, penting bagi umat Islam untuk mengetahui syarat-syarat hewan yang sah untuk kurban.

Dikutip Kabar Priangan.com dari laman resmi BAZNAZ berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut:

Syarat Hewan Kurban

1. Hewan Ternak

Hewan yang sah untuk dijadikan kurban harus merupakan hewan ternak. Jenis hewan ternak yang diperbolehkan meliputi kambing, domba, sapi, dan unta. Penyembelihan hewan selain dari jenis ini tidak memenuhi syarat kurban.

2. Usia Hewan yang Cukup

Usia hewan kurban juga merupakan syarat penting yang harus dipenuhi:

Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.

Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.

Domba: Minimal berusia 1 tahun, namun untuk daerah yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, diperbolehkan domba berusia 6 bulan.

Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.

3. Bebas dari Cacat

Kondisi fisik hewan kurban harus diperhatikan. Hewan yang memiliki cacat seperti buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus sehingga tidak memiliki tulang sumsum, tidak sah
dijadikan kurban. Hewan yang sehat mencerminkan kualitas ibadah yang lebih baik.

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Hewan yang akan dikurbankan harus terbebas dari najis. Hindari hewan yang terkurung dan memakan kotorannya sendiri karena hal tersebut bisa menyebabkan hewan menjadi sakit dan berpotensi menyebarkan penyakit.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, ibadah kurban yang dilakukan akan menjadi lebih sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.

Semoga setiap kurban yang dilakukan memberikan berkah dan manfaat bagi yang berkurban serta bagi yang menerima daging kurban.***

 

Editor: Sep Sobar

Sumber: Baznaz.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini