"Namun sebaliknya, jika BBKSDA Jawa Barat masih menjunjung tinggi UU Nomor 5 tahun1990, maka kami mempertanyakan alasan atas hadirnya wisata offroad ATV di kawasan Konservasi TWA Gunung Papandayan", katanya.
Menurutnya, selama ini pihaknya juga menilai BBKSDA Jawa Barat seringkali abai dalam menegakan aturan yang sebenarnya mereka buat sendiri, salah satunya tertuang dalam UU 5/1990.
Lebih jauh Alamsyah mengungkapkan empat poin tuntutan Sadar Kawasan terhadap PT AIL selaku pengelola TWA Gunung Papandayan. Pertama pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL agar menghentikan kegiatan wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.
Baca Juga: Bulan Puasa Masih Nekat Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Pemuda di Garut Diamankan Polisi
Poin kedua, imbuhnya, BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL untuk memberikan informasi keterbukaan publik terkait izin kegiatan penyewaan/transportasi ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut. Ketiga, BBKSDA Jawa Barat melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan dan dampak pariwisata alam, termasuk wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut.
Sedangkan poin keempat, pihak PT AIL untuk melakukan kewajibannya dalam merehabilitasi dampak kerusakan yang terjadi akibat kegiatan wahana ATV di TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut.
"Atas tuntutan tersebut, kami mendesak pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL untuk memberikan klarifikasi selambat-lambatnya dalam 2 minggu semenjak pernyataan sikap kami ini dirilis", ucap Alamsyah.
Baca Juga: Terjebak Saat Rumahnya Terbakar, Seorang Lansia di Garut Meninggal Dunia
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, tambah Alamsyah, dari pihak maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah aksi selanjutnya dan litigasi hukum.***