Pemerhati Lingkungan dan Masyarakat Minta BBKSDA dan PT AIL Hentikan Kegiatan Trek ATV di Kawasan Konservasi

- 29 Maret 2024, 19:34 WIB
Pertemuan berbagai unsur pecinta dan pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Sadar Kawasan di Cafe Layaran Jalan Mars Dirgahayu, Awiligar, Kabupaten Bandung, Selasa 26 Maret 2024 menyikapi penggunaan lahan konservasi di Gunung Papandayan untuk wahana trek ATV.
Pertemuan berbagai unsur pecinta dan pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Sadar Kawasan di Cafe Layaran Jalan Mars Dirgahayu, Awiligar, Kabupaten Bandung, Selasa 26 Maret 2024 menyikapi penggunaan lahan konservasi di Gunung Papandayan untuk wahana trek ATV. /Kabargarut.com/Dok. Sadar Kawasan

KABAR GARUT - Penggunaan lahan konservasi di kawasan Gunung Papandayan jadi wahana trek sepeda motor ATV, berbuntut panjang. Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat peduli alam yang tergabung dalam gerakan Sadar Kawasan pun beraksi.

Baca Juga: Langsungkan Pernikahan Ditunggui Polisi, Usai Ijab Qabul Pelaku Penjambretan Langsung Dibawa ke Polsek

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola kawasan Gunung Papandayan. Setidaknya ada 4 tuntutan yang merupakan hasil dari pertemuan berbagai unsur pecinta dan pemerhati lingkungan yang dilaksanakan di Cafe Layaran Jalan Mars Dirgahayu, Awiligar, Kabupaten Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

Koordinator Sadar Kawasan, Alamsyah Nurseha, menyebutkan pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur yang terdiri dari masyarakat sipil, Komunitas Pecinta Alam (KPA), perorangan, dan lembaga lainnya. Pada intinya seluruh yang hadir sangat menyesalkan adanya penggunaan lahan konservasi di Gunung Papandayan yang dijadikan wahana trek ATV.

"Ada 4 tuntutan yang kami sampaikan kaitan dengan adanya penggunaan lahan konservasi di kawasan Gunung Papandayan untuk wahana trek ATV. Mata kami tentu saja tertuju pada salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab akan hal ini, yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat", ujar Alamsyah dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Garut, Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Ibu dan Tiga Anaknya di Cibatu Garut Keracunan Diduga Setelah Buka Puasa dengan Jasuke

Disampaikan Alamsyah, kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut merupakan wilayah yang di bawah pengawasan BBKSDA. Kasus penggunaan lahan konservasi untuk wahana trek ATV itu sendiri dinilainya merupakan problem besar.

Kejadian itu tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan yang akan melemahkan integritas kawasan konservasi akan tetapi juga menimbulkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan ekosistem makhluk hidup. Oleh karena pihaknya menganggap kejadian tersebut merupakan preseden buruk untuk kawasan konservasi lainnya.

Dalam kasus ini, tuturnya, juga harus ditelusuri apakah untuk membuka wahana trek ATV ini pihak PT AIL mendapatkan izin dari BBKSDA atau tidak. Kalau ternyata mendapatkan izin, berarti BBKSDA juga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

"Namun sebaliknya, jika BBKSDA Jawa Barat masih menjunjung tinggi UU Nomor 5 tahun1990, maka kami mempertanyakan alasan atas hadirnya wisata offroad ATV di kawasan Konservasi TWA Gunung Papandayan", katanya.

Menurutnya, selama ini pihaknya juga menilai BBKSDA Jawa Barat seringkali abai dalam menegakan aturan yang sebenarnya mereka buat sendiri, salah satunya tertuang dalam UU 5/1990.

Lebih jauh Alamsyah mengungkapkan empat poin tuntutan Sadar Kawasan terhadap PT AIL selaku pengelola TWA Gunung Papandayan. Pertama pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL agar menghentikan kegiatan wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.

Baca Juga: Bulan Puasa Masih Nekat Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Pemuda di Garut Diamankan Polisi

Poin kedua, imbuhnya, BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL untuk memberikan informasi keterbukaan publik terkait izin kegiatan penyewaan/transportasi ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut. Ketiga, BBKSDA Jawa Barat melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan dan dampak pariwisata alam, termasuk wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut.

Sedangkan poin keempat, pihak PT AIL untuk melakukan kewajibannya dalam merehabilitasi dampak kerusakan yang terjadi akibat kegiatan wahana ATV di TWA Gunung Papandayan di Kabupaten Garut.
 
"Atas tuntutan tersebut, kami mendesak pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL untuk memberikan klarifikasi selambat-lambatnya dalam 2 minggu semenjak pernyataan sikap kami ini dirilis", ucap Alamsyah.

Baca Juga: Terjebak Saat Rumahnya Terbakar, Seorang Lansia di Garut Meninggal Dunia

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, tambah Alamsyah, dari pihak maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah aksi selanjutnya dan litigasi hukum.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x