Menolak Masa Jabatannya Diperpanjang, Kades Linggamanik ungkap Alasannya

14 Juni 2024, 19:27 WIB
Kepala Desa Linggamanik, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Endang Yusuf, satu-satunya kades di Garut yang menolak masa jabatannya diperpanjang. /Kabargarut.com/Dok. Desa Linggamanik

KABAR GARUT - Ratusan kepada desa (kades) di Garut dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Namun dari ratusan kades, ada satu di antaranya yang menolak masa jabatannya diperpanjang dan hal ini tentu menjadi sebuah hal yang unik dan menarik.

Bagaimana tidak unik, perpanjangan masa jabatan sangat diharapkan oleh hampir seluruh kades, bukan hanya di Garut tapi di seluruh Indonesia. Mereka bahkan sampai beramai-ramai datang ke Jakarta untuk melakukan aksi unjukrasa menuntut perpanjangan masa jabatan.

Namun di saat tuntutan mereka secara resmi dikabulkan pemerintah, seorang kades di Garut secara tegas malah menolak. Dia adalah Kepala Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet bernama Endang Yusuf.

Baca Juga: Syukuran, Para Kades dari Banyuresmi Datang ke Acara Pengukuhan Gunakan Mobil Tayo Odong-odong

Keputusan Endang Yusuf ini tentu menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan, termasuk sejumlah wartawan. Hingga akhirnya upaya untuk bisa mewawancarai Endang Yusuf pun dilakukan.

Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang mewawancarainya, Endang Yusuf menyatakan alasan kenapa dirinya tidak mau jabatannya diperpanjang. Selain faktor kesehatan, ia juga mengaku sikapnya itu didasari keinginan dari pihak keluarga.

"Lebih tepatnya bukan menolak tapi saya tidak mau saja jika jabatan saya sebagai kades diperpanjang. Alasannya karena kesehatan dan keluarga saya pun tidak mengizinkan", ucap Endang sat dihubungi melalui telepon.

Baca Juga: Sebanyak 414 Kades di Garut Dikukuhkan Penambahan Masa Jabatannya, Satu Menolak

Dikatakannya, dirinya pun sudah menyampaikan ke pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut jika dirinya tidak mau masa jabatannya diperpanjang. Setelah masa jabatannya nanti habis, dirinya akan kembali menjadi masyarakat biasa.

Dia merasa, menjadi kades selama 2 periode sudah cukup baginya untuk mengabdi. Dia pun sama sekali tidak memiliki obsesi untuk menduduki jabatan kades lebih lama lagi sehingga hatinya bukat untuk menolak perpanjangan masa jabatan.

Kepada rekan-rekannya sesama kades yang masa jabatannya Diperpanjang, Endang pun menyampaikan selamat. Kebijakan pemerintah ini diharapkannya akan menambah spirit untuk mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga: Patroli KRYD, Polsek Pasirwangi Tutup Sejumlah Toko dan Rumah Penjual Miras

"Selamat untuk rekan-rekan kades atas perpanjangan masa jabatannya, semoga menjadi tambahan spirit untuk mengabdi lebih baik lagi. Maaf saya memilih untuk tidak menerima perpanjangan masa jabatan itu karena saya rasa sudah cukup dan lagi pula keluarga tidak mengizinkan", ujar Endang Yusuf.

Sebelumnya, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha menyampaikan, dari 421 desa yang ada di wilayah Kabupaten Garut, 414 di antaranya masa jabatan kadesnya diperpanjang. Sedangkan 6 di antaranya tidak bisa dlperpanjang karena statusnya hanya sebagai penjabat sementara.

"Sedangkan yang satu lagi yakni kades Linggamanik, akecamatan Cisompet, menolak perpanjangan masa jabatannya dengan menyertakan sejumlah alasan", kata Erwin.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler