BLT di Desa Tanjungkamunding Diberikan dalam Bentuk Sembako, DPMD Tegaskan Itu Pelanggaran

- 2 April 2024, 18:25 WIB
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran.
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK) Tarogong Kaler, Slamet Riyadi, membenarkan telah ada penyaluran BLT desa di Desa Tanjungkamunding beberapa hari lalu. Ketika dimintai tanggapannya tentang adanya keluhan warga, ia mengaku tidak bisa berkomentar dengan alasan penyaluran BLT desa tidak berada di bawah kewenangannya.

"Benar telah dilaksanakan penyaluran BLT desa oleh pihak pemerintahan Desa Tanjungkamunding beberapa hari lalu. Namun karena yang disalurkan saat itu BLT desa, saya tidak ikut memantau karena itu bukan kewenangan TKSK", kata Slamet.

Baca Juga: Pelaku Wisata dan Ekraf di Garut Diedukasi Tatacara Pemanfaatan Sampah

Slamet pun menyarankan agar permintaan klarifikasi hal itu disampaikan langsung kepada Kepala Desa Tanjungkamunding. Namun di sisi lain ia pun mengakui sangat sulit menghubungi Kepala Desa Tanjungkamunding.

Ketika hendak dimintai tanggapannya, Kepala Desa Tanjungkamunding, Deni Hidayat, belum memberikan respon. Ketika dihubungi melalui telepon, Deni tidak menjawab, begitu pun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Melanggar Ketentuan
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, dengan tegas menyatakan BLT desa harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai. Program tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.

  1. Baca Juga: Diduga Sang Sopir Ngantuk, Truk Masuk Sawah di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya

"BLT desa mamang harus diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak boleh dalam bentuk sembako. Ini sudah jelas ada ketentuannya", komentar Idad.

Idad menegaskan, ketika terjadi penyaluran BLT desa yang tidak sesuai ketentuan termasuk penyaluran dalam bentuk sembako, ini jelas sudah melanggar ketentuan. Ia pun berjanji untuk menelusuri informasi yang diterimanya ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tarogong Kaler.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah