BLT di Desa Tanjungkamunding Diberikan dalam Bentuk Sembako, DPMD Tegaskan Itu Pelanggaran

- 2 April 2024, 18:25 WIB
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran.
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Sejumlah warga Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, mempertanyakan penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Hal ini dikarenakan pihak pemerintahan desa tidak secara utuh memberikan uang yang menjadi hal warga miskin di desa tersebut.

"Sekitar seminggu yang lalu, saya mendapatkan bantuan dari program BLT desa. Seharusnya uang yang saya terima totalnya mencapai Rp900 ribu tapi kenyataannya hanya Rp600 ribu yang saya terima", kata salah seorang warga penerima bantuan di Desa Tanjungkamunding.

Ketika dirinya menanyakan ke aparat desa yang membagikan bantuan tersebut, ia mendapatkan penjelasan jika seharusnya uang yang diterima memang berjumlah Rp900 ribu. Namun pihak desa mempunyai kebijakan bahwa yang Rp300 ribu diberikan kepada warga dalam bentuk sembako sehingga uang tunai yang ditentukan hanya Rp600 ribu.

Baca Juga: Delman Dilarang Beroperasi, Pengamanan Mudik dan Balik Lebaran 2024 Polres Garut Dirikan 23 Pos

Ia mengaku sangat menyesalkan kebijakan pihak desa yang menurutnya telah melanggar aturan. Karena sepengetahuannya, pihak desa secara utuh memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada warga.

Warga yang minta identitasnya tak disebutkan itu pun mengaku sempat konsultasi ke pihak kecamatan terkait hak itu. Ia pun mendapat penjelasan bahwa memang seharusnya ia menerima bantuan utuh sebesar Rp900 ribu dalam bentuk uang tunai.

Ia pun menyatakan bahwa sembako yang diterimanya harganya tidak akan mencapai Rp300 ribu. Oleh karenanya ia sangat menyesalkan kebijakan pihak desa yang dinilai sangat merugikan dirinya serta warga penerima bantuan lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Sat Reskrim Polres Garut Cek Sejumlah SPBU

Hasil penelusuran di lapangan, ternyata penyaluran BLT desa di Desa Tanjungkamunding yang dilaksanakan Selasa, 26 Maret 2024 itu memang uang yang diberikan kepada warga penerima manfaat hanya Rp600 ribu. Sisanya diberikan dalam bentuk sembako yang terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, daging ayam 1 kg, dan telur 1 kg.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah