BLT di Desa Tanjungkamunding Diberikan dalam Bentuk Sembako, DPMD Tegaskan Itu Pelanggaran

- 2 April 2024, 18:25 WIB
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran.
Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin tegaskan penyaluran BLT dalam bentuk sembako merupakan pelanggaran. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Sejumlah warga Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, mempertanyakan penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Hal ini dikarenakan pihak pemerintahan desa tidak secara utuh memberikan uang yang menjadi hal warga miskin di desa tersebut.

"Sekitar seminggu yang lalu, saya mendapatkan bantuan dari program BLT desa. Seharusnya uang yang saya terima totalnya mencapai Rp900 ribu tapi kenyataannya hanya Rp600 ribu yang saya terima", kata salah seorang warga penerima bantuan di Desa Tanjungkamunding.

Ketika dirinya menanyakan ke aparat desa yang membagikan bantuan tersebut, ia mendapatkan penjelasan jika seharusnya uang yang diterima memang berjumlah Rp900 ribu. Namun pihak desa mempunyai kebijakan bahwa yang Rp300 ribu diberikan kepada warga dalam bentuk sembako sehingga uang tunai yang ditentukan hanya Rp600 ribu.

Baca Juga: Delman Dilarang Beroperasi, Pengamanan Mudik dan Balik Lebaran 2024 Polres Garut Dirikan 23 Pos

Ia mengaku sangat menyesalkan kebijakan pihak desa yang menurutnya telah melanggar aturan. Karena sepengetahuannya, pihak desa secara utuh memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada warga.

Warga yang minta identitasnya tak disebutkan itu pun mengaku sempat konsultasi ke pihak kecamatan terkait hak itu. Ia pun mendapat penjelasan bahwa memang seharusnya ia menerima bantuan utuh sebesar Rp900 ribu dalam bentuk uang tunai.

Ia pun menyatakan bahwa sembako yang diterimanya harganya tidak akan mencapai Rp300 ribu. Oleh karenanya ia sangat menyesalkan kebijakan pihak desa yang dinilai sangat merugikan dirinya serta warga penerima bantuan lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Sat Reskrim Polres Garut Cek Sejumlah SPBU

Hasil penelusuran di lapangan, ternyata penyaluran BLT desa di Desa Tanjungkamunding yang dilaksanakan Selasa, 26 Maret 2024 itu memang uang yang diberikan kepada warga penerima manfaat hanya Rp600 ribu. Sisanya diberikan dalam bentuk sembako yang terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, daging ayam 1 kg, dan telur 1 kg.

Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK) Tarogong Kaler, Slamet Riyadi, membenarkan telah ada penyaluran BLT desa di Desa Tanjungkamunding beberapa hari lalu. Ketika dimintai tanggapannya tentang adanya keluhan warga, ia mengaku tidak bisa berkomentar dengan alasan penyaluran BLT desa tidak berada di bawah kewenangannya.

"Benar telah dilaksanakan penyaluran BLT desa oleh pihak pemerintahan Desa Tanjungkamunding beberapa hari lalu. Namun karena yang disalurkan saat itu BLT desa, saya tidak ikut memantau karena itu bukan kewenangan TKSK", kata Slamet.

Baca Juga: Pelaku Wisata dan Ekraf di Garut Diedukasi Tatacara Pemanfaatan Sampah

Slamet pun menyarankan agar permintaan klarifikasi hal itu disampaikan langsung kepada Kepala Desa Tanjungkamunding. Namun di sisi lain ia pun mengakui sangat sulit menghubungi Kepala Desa Tanjungkamunding.

Ketika hendak dimintai tanggapannya, Kepala Desa Tanjungkamunding, Deni Hidayat, belum memberikan respon. Ketika dihubungi melalui telepon, Deni tidak menjawab, begitu pun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Melanggar Ketentuan
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, dengan tegas menyatakan BLT desa harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai. Program tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.

  1. Baca Juga: Diduga Sang Sopir Ngantuk, Truk Masuk Sawah di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya

"BLT desa mamang harus diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak boleh dalam bentuk sembako. Ini sudah jelas ada ketentuannya", komentar Idad.

Idad menegaskan, ketika terjadi penyaluran BLT desa yang tidak sesuai ketentuan termasuk penyaluran dalam bentuk sembako, ini jelas sudah melanggar ketentuan. Ia pun berjanji untuk menelusuri informasi yang diterimanya ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tarogong Kaler.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah