Domba: Minimal berusia 1 tahun, namun untuk daerah yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, diperbolehkan domba berusia 6 bulan.
Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
3. Bebas dari Cacat
Kondisi fisik hewan kurban harus diperhatikan. Hewan yang memiliki cacat seperti buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus sehingga tidak memiliki tulang sumsum, tidak sah
dijadikan kurban. Hewan yang sehat mencerminkan kualitas ibadah yang lebih baik.
4. Bukan Hewan yang Memakan Najis
Hewan yang akan dikurbankan harus terbebas dari najis. Hindari hewan yang terkurung dan memakan kotorannya sendiri karena hal tersebut bisa menyebabkan hewan menjadi sakit dan berpotensi menyebarkan penyakit.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, ibadah kurban yang dilakukan akan menjadi lebih sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.
Semoga setiap kurban yang dilakukan memberikan berkah dan manfaat bagi yang berkurban serta bagi yang menerima daging kurban.***